Nur Alam Dihukum 12 Tahun, Hak Politik Dicabut - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Rabu, 28 Maret 2018

Nur Alam Dihukum 12 Tahun, Hak Politik Dicabut


DAILYSATU-  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (nonaktif) Nur Alam, Rabu (28/3).

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 1 tahun serta pencabutan hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu alternatif kedua dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua surat dakwaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Diah Siti Basariah saat membacakan putusan terhadap Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3) malam.
Majelis Hakim menyatakan Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Selain itu‎, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Akibat perbuatannya, Nur Alam dinilai merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Perbuatannya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.
Tak hanya itu, Hakim juga menyatakan Nur Alam telah terbukti menerima gratifikasi senilai USD4,49 juta atau sekitar Rp40,26 miliar dari Richcorp International Ltd selama menjabat sebagai Gubernur Sultra dua periode. Uang dari Richcorp itu terkait dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB. Dimana hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, Nur Alam tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan.
Hukuman terhadap Nur Alam ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Nur Alam dihukum 18 tahun pidana penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Meski demikian, setelah mendengar putusan hakim, Nur Alam langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Di sisi lain, majelis hakim memerintahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir rekening Nur Alam. Dengan perintah ini, majelis hakim mengabulkan salah satu permintaan Nur Alam melalui tim kuasa hukumnya.
"Menetapkan, mengabulkan terkait blokir rekening, save deposit box dan investasi dan sertifkat tanah dan bangunan atas nama terdakwa. Memerintahkan jaksa KPK mengajukan permohonan pada bank dan badan pertanahan," kata anggota majelis hakim Duta Baskara.
Majelis hakim menyatakan, sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang-barang yang disita oleh penyidik adalah barang yang diduga ada kaitan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. Selama tahap penyidikan, KPK telah menyita dan memblokir sejumlah aset milik Nur Alam.
Beberapa di antaranya, sertifikat tanah dan bangunan di Setiabudi, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Selain itu terdapat rekening, save deposit box dan investasi atas nama Nur Alam serta sertifikat tanah dan bangunan di Kota Kendari.
"Bahwa dalam persidangan barang bukti tersebut tidak dilampirkan sebagai barang bukti surat. Maka permohonan penasehat hukum harus dikabulkan," kata Hakim Duta Baskara.
Diketahui, jaksa menuntut Nur Alam dihukum dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Politisi Partai Amanat Nasional itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar dari keuntungan yang diperoleh dari izin pertambangan yang diberikan Nur Alam kepada pengusaha. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik terhadap Nur Alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner