Republik Indonesia Mau Bikin Super Holding, Butuh Waktu Berapa Lama? - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Senin, 15 April 2019

Republik Indonesia Mau Bikin Super Holding, Butuh Waktu Berapa Lama?


DAILYSATU -  Pemerintah berniat membentuk super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Harapannya, perusahaan pelat merah bisa sebesar Temasek Holdings (Singapura) dan Khazanah Nasional Berhad (Malaysia).

Lantas, butuh berapa lama untuk membentuk super holding ini?

Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LMFEB UI) Toto Pranoto menerangkan, berkaca dari pengalaman pembentukan holding BUMN yang berjalan, sebenarnya pembentukan super holding tak butuh waktu lama. Asal, itu didukung oleh kemauan politik.

Paling tidak, katanya, super holding bisa terbentuk di tahun keempat dari sekarang.

"Saya optimis tahun keempat dari posisi sekarang mestinya keinginan pemerintah sudah bisa jalan,"
Dia menerangkan, dalam pembentukan super holding sendiri ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui. Sebutnya, pemerintah mesti segera merampungkan holding sektoral. Saat ini pemerintah memiliki beberapa holding sektoral antara lain semen, pupuk, tambang, dan migas.

"Kalau ada sisanya 5 lagi, kalau kajiannya dibuat cukup baik, bisa diholdingkan 1-2 tahun lagi holding itu bisa terbentuk. Katakan 1-2 tahun, kelengkapan bisa selesaikan sampai sektoral holding selesai misal 10 sektoral holding," tambahnya.

Tahap selanjutnya ialah sinkronisasi holding sektoral. Melalui sinkronisasi ini, nantinya masing-masing induk sektoral tidak lagi bekerja sebagai operator namun sebagai strategic holding. Level operasi diserahkan ke anak usaha.

Menurutnya, itu membutuhkan waktu 2 hingga 3 tahun.

"Kemudian perlu standarisasi holding itu, semuanya langsung masuk level pengelola non operating holding. Kalau sekarang campur-campur. Pupuk (Indonesia) sama Semen (Indonesia) non operating, tapi PTPN operating. Nanti ada level sama yang sifatnya non-operating. Katakan masa transisi bisa kita selesaikan dalam waktu 2-3 tahun ke depan," ujarnya.

Setelah itu, barulah dibentuk super holding yang menaungi seluruh perusahaan pelat merah ini. Toto menekankan, dalam super holding ini sebaiknya mesti dipilah-pilah mana saja BUMN yang masuk.

"Cuma jadi mesti dipilah mana yang masuk apakah profit oriented sehingga tidak terganggu dengan pekerjaan yang sifatnya PSO, dan juga ukuran penilaiannya lebih jelas. Menurut saya yang PSO dikembalikan kementerian teknis," terangnya.

Memang, lanjutnya, pengawasan menjadi kekhawatiran dalam pembentukan super holding. Meski demikian, dia berpendapat itu tidak perlu dikhawatirkan karena negara masih memiliki kontrol melalui saham dwi warna.

"Kan ada saham merah putih, kan itu kan selembar pemerintah bisa mem-veto keputusan anak BUMN yang dianggap melanggar atau bertentangan kepentingan negara. Jadi nggak seluruhnya pemerintah nggak kuasa, nggak juga. Itu mekanisme kontrolnya," tambahnya.

Dia juga mengatakan, Khazanah di Malaysia kontrolnya langsung di bawah Perdana Menteri. Kemudian, pengawasan di anak usaha diberikan kepada pengawas yang berada di struktur masing-masing perusahaan.

"Kalau dari segi governance kontrolnya yang menjadi chairman Khazanah otomatis Perdana Menteri. Kalau Indonesia pakai model dua level dewan komisaris dan direksi,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner