Pemprov DKI Akhirnya Resmi Tutup Alexis - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Selasa, 27 Maret 2018

Pemprov DKI Akhirnya Resmi Tutup Alexis


DAILYSATUGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Hotel Alexis resmi ditutup. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengirimkan surat pada pimpinan PT Grand Ancol Hotel selaku manajemen Alexis dan usaha-usaha lainnya di hotel tersebut pada 23 Maret 2018.

Surat itu menyatakan Pemprov DKI telah mengeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara. Surat keputusan pencabutan TDUP dikeluarkan tertanggal 22 Maret 2018.
“Dalam surat itu juga disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberikan waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu, diberikan waktu lima kali 24 jam. Apabila besok belum dilakukan penutupan, maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (27/3).
Langkah ini dilakukan, lanjutnya, setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan yagn lengkap terhadap semua laporan terjadinya praktek-praktek yang melanggar peraturan daerah (perda). Khususnya pasal 14, Perda No 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Keputusan penutupan Alexis, tambahnya, bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah. Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan investigasi yang lengkap oleh Pemprov DKI.
“Kami juga mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber. Dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda,” ujarnya.
Anies menegaskan Pemprov DKI akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran perda. Terutama yang menyangkut praktek-praktek perdagangan manusia, narkoba, prostitusi dan perjudian.
Dengan penutupan Alexis ini, Pemprov DKI ingin mengirimkan pesan kepada semua pihak, bahwa tindakan tegas akan dilakukan pada kasus pelanggaran perda. Dengan harapan, menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi oknum atau pihak yang terus melakukan pelanggaran-pelanggaran berat seperti di Alexis.
“Apalagi yang menyangkut perdagangan manusia. Praktek-praktek seperti ini terjadi. Narkoba, anak-anak kita, generasi muda kita rusak kena praktik-praktik narkoba,” ungkapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengharapkan PT Grand Ancol Hotel menaati keputusan Pemprov DKI untuk segera menghentikan kegiatan usaha yang ada disana.
“Dan kita memberikan waktu sampai besok, insya Allah sesudah itu kita akan bertindak bila belum dilakukan penutupan. Demikian penjelasan saya yang menyangkut proses investigasi yang menyangkut atas pelanggaran perda di Pemprov DKI,” tegasnya.

1 komentar:

Post Top Ad

test banner