DAILYSATU- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan empat orang sebagai tersangka yang mengakibatkan ratusan prnumpang Kapal Motor (KM) Sinar Bangun hilang setelah tenggelam di perairan Danau Toba, 18 Juni 2018, kemarin.
"Empat tersangka itu meliputi nakhoda kapal dan petugas dari dinas perhubungan. Mereka dijerat dalam Undang-Undang Pelayaran, karena memasukkan penumpang melebihi tonase," tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (25/6).
Kapolda memaparkan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Renhard Sitanggang, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra (PNS Dishub Kabupaten Samosir).
Selain itu, turut dijadikan tersangka pegawai honorer Dishub Samosir, Karnilan Sitanggang (anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo) dan pemilik KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala (Tua Sagala).
Barang bukti yang disita berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan), dan fotokopi dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHP (dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Kapolda mengatakan, KM Sinar Bangun beroperasi tanpa adanya persetujuan berlayar. Kapal ini berlayar tanpa memenuhi persyaratan keselamatan penumpang dan keamanan dalam pelayaran. Kondisi ini yang mengakibatkan banyak penumpang yang tewas.
Menurutnya, musibah KM Sinar Bangun sebelum tenggelam berawal dari Hari Senin (18/6) sekitar pukul 17.00 WIB, memberangkatkan kapal dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, menuju Pelabuhan Tigaras di Parapat, Kabupaten Simalungun.
"Kapal ini membawa penumpang sekitar 150 orang dan mengangkut sepeda motor sebanyak 70 unit. Nakhoda kapal adalah Poltak Soritua Sagala dengan tiga orang anak buah kapal (ABK). Sekitar pukul 17.30 WIB, kapal mengalami benturan dan mesin langsung mati," jelasnya.
Setelah itu, kapal terbalik ke arah kanan dan sempat terapung selama lima menit. Kapal kemudian tenggelam secara perlahan. Sebagian penumpang berenang untuk mencoba menyelamatkan diri sembari menunggu pertolongan.
Sekitar pukul 17.35 WIB, kapal feri melintas dan memberikan pertolongan. Ada beberapa orang yang berhasil dievakuasi. Sebagian lagi diselamatkan oleh kapal penumpang lainnya.
Berdasarkan, laporan dari Posko Laporan Kehilangan Keluarga Korban KM Sinar Bangun di Pelabuhan Tigaras, jumlah korban yang hilang sesuai laporan masyarakat dan belum berhasil ditemukan, 184 orang.
Jumlah ini belum termasuk korban selamat sebanyak 18 orang dan korban yang ditemukan sudah tidak bernyawa sebanyak empat orang. Proses pencarian terhadap korban KM Sinar Bangun ini pun masih dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar