Pengaturan Lalu Lintas Asian Games Diuji Coba 2 Juli - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Senin, 25 Juni 2018

Pengaturan Lalu Lintas Asian Games Diuji Coba 2 Juli


DAILYSATU-  Paket kebijakan transportasi guna mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018 di wilayah Jakarta dan sekitarnya telah siap untuk diuji coba. Paket Kebijakan tersebut terdiri dari tiga kebijakan, yaitu manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL), penyediaan angkutan umum, dan pembatasan lalu lintas angkutan barang (gol III, IV, dan V).

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono mengutarakan, pelaksanaan uji coba untuk kebijakan MRLL dan penyediaan angkutan umum siap dilakukan mulai 2 Juli 2018. Sedangkan, uji coba kebijakan pembatasan lalu lintas angkutan barang masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
"Proses perumusan kebijakan tersebut telah dilakukan secara intensif dalam dua bulan terakhir melibatkan para stakeholder terkait di antaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Korlantas Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya, Inasgoc, Kementerian PUPR, Penyelenggara jalan tol, dan lain-lain," ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (25/6).
Dia menambahkan, paket kebijakan ini merupakan pengembangan lanjut dari konsep ganjil-genap yang telah diusulkan Dishub Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya selanjutnya melakukan kajian intensif untuk mendukung kelancaran transportasi selama penyelenggaraan Asian Games di Jakarta.
Menurutnya, ketentuan penyelenggara menetapkan bahwa waktu tempuh dari wisma atlet ke venue atau antar-venue tidak boleh lebih dari 30 menit. Sedangkan, di sisi lain kondisi kemacetan di Jakarta sangat parah.
"Mengingat Asian Games merupakan event internasional, maka pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub melalui BPTJ ikut bertanggung jawab pada kelancaran transportasi dalam penyelenggaraan event olahraga akbar di tingkat Asia tersebut," ujar Bambang.
Kebijakan MRLL, terang Bambang, mencakup perluasan kebijakan ganjil-genap di jalan arteri DKI Jakarta sesuai usulan Dishub DKI Jakarta. Semula hanya di Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Gatot Subroto akan diperluas hingga Jl Benyamin Sueb, Jl Ahmad Yani, Jl DI Panjaitan, Jl S Parman, Jl Rasuna Said, Jl MT Haryono, dan Jl Metro Pondok Indah.
Kebijakan ganjil-genap ini, ujar Bambang, diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB. Perluasan juga diberlakukan pada kebijakan ganjil-genap di pintu tol yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur di ruas Jalan Tol Jakarta -Cikampek serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur di ruas Jalan Tol Jagorawi.
Untuk pengaturan kendaraan pribadi diberlakukan pula kebijakan buka-tutup gerbang tol prioritas. Menurut Bambang, penutupan pintu tol akan dilakukan di gerbang terpadat yang mengalami kecepatan kurang dari 40 km/jam, V/C ratio lebih dari 1, antreannya panjang mencapai 200 meter, dan jarak antargerbang tolnya berdekatan.
Penutupan pintu tol prioritas ini akan diterapkan bervariasi dari pukul 06.00-17.00 WIB dan pukul 12.00-21.00 setiap harinya. Penutupan pintu tol diprioritaskan untuk rute Wisma Atlet Kemayoran, Gelora Bung Karno (GBK), Velodrom Rawamangun, dan Cibubur.
Termasuk pula dalam kebijakan ini, lanjut Bambang, adalah penyediaan lajur khusus di jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut atlet dan angkutan umum bus. Lebih dari 100 km panjang jalan tol di lajur 1 akan didedikasikan menjadi lajur khusus mobilitas kendaraan atlet dan angkutan bus.
Ruas tol yang akan diberlakukan lajur khusus ini meliputi ruas Tol Dalam Kota (21,6 km), ruas Tol Pelabuhan (25,8 km), ruas Tol Wiyoto Wiyono (26,2 km), dan ruas Tol Jagorawi (26,8 km) di mana akan dilengkapi marka dan rambu.
Bambang menuturkan, kebijakan penyediaan angkutan umum ditujukan untuk menunjang mobilitas masyarakat akibat dari kebijakan pengaturan penggunaan kendaraan pribadi serta mendukung kebutuhan wisatawan mancanegara yang datang karena penyelenggaraan Asian Games.
Kebijakan ini meliputi penambahan armada bus Transjakarta ke venuesebanyak 76 unit dari kondisi saat ini 294 unit, penyediaan 57 unit bus dari hotel/mal ke venue, penyediaan 204 bus khusus untuk wilayah-wilayah yang terdampak perluasan kebijakan ganjil-genap, serta penyediaan 10 unit bus guna keperluan non-pertandingan.
Adapun kebijakan pembatasan lalu lintas angkutan barang dilaksanakan dengan memperluas cakupan pembatasan lalu lintas angkutan barang golongan III, IV, dan V pada ruas tol tertentu. Saat ini, ujar Bambang, telah berlaku pembatasan lalu lintas angkutan barang pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tomang-Kembangan di mana kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas pada ruas tol tersebut diluar pukul 22.00-05.00 WIB.
Khusus pada masa penyelenggaraan Asian Games, ungkap Bambang, pembatasan lalu lintas angkutan barang akan diperluas ke ruas Tol Cawang-Tanjung Priok, ruas Tol Pelabuhan, ruas Tol Cawang-TMII, dan ruas Tol Cawang-Cikunir.
"Uji coba maupun pada nantinya pelaksanaan tiga kebijakan ini akan sepenuhnya melibatkan semua stakeholder yang terkait baik Korlantas Polri, Kementerian PUPR, Inasgoc, Ditlantas Polda Metro, Dishub DKI Jakarta, pengelola jalan tol, serta stakeholder lainnya," jelas Bambang.
Untuk itu, Bambang mengharapkan, masyarakat luas dan semua pihak turut mendukung kebijakan tersebut.
Senada dengannya, Wakadishub DKI Sigit Widjatmoko menyebutkan uji coba perluasan sistem ganjil-genap selama Asian Games bakal diberlakukan selama 15 jam dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Perluasan tersebut diterapkan demi memenuhi standar jarak tempuh atlet dari wisma atlet menuju venue sekitar 30 menit.
Sigit mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan banyak pihak terkait pelaksanaan uji coba perluasan ganjil-genap. "Koordinasi tidak hanya dilakukan ke jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya, tetapi juga dengan BPTJ Kemhub," kata Sigit di Jakarta, Senin (25/6) pagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner