DAILYSATU- 14 bangunan liar yang berdiri di lahan milik Perhutani di kawasan Puncak, Kampung Cisadon, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor dirobohkan petugas. Bangunan tersebut dirobohkan setelah pihak Perum Perhutani memenangkan gugatan atas lahan seluas 368 hektare yang diklaim sebagai milik pribadi Yulius Pu Umbubatu.
"Ada 14 bangunan yang dirobohkan, semua berdiri di lahan Perhutani. Ini dilakukan sesuai dengan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang mengabulkan, memenangkan gugatan kami atas lahan negara yang diklaim oleh orang bernama Yulius," kata Direktur Operasional Perum Perhutani Hari Priyanto saat ditemui usai penertiban di Kampung Cisadon, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Selasa (24/4/2018).
Sebelum melakukan pembongkaran, petugas sempat mendapat sedikit perlawanan dari Yudi, seorang pegawai sekaligus penghuni bangunan milik Yulius di Blok Cisadon. Kepada petugas, Yudi meminta agar petugas berkomunikasi dengan Yulius sebelum melakukan pembongkaran.
Namun kemudian, setelah diberi pengertian, Yudi akhirnya bersedia meninggalkan rumah tersebut dan mengeluarkan barang-barang di dalamnya.
Sebelum mengeksekusi rumah dengan dinding pagar bambu tersebut, petugas juga sempat mengevakuasi seorang perempuan yang tengah hamil 7 bulan. Karena kondisinya yang lemah, perempuan tersebut hampir pingsan. Oleh petugas, perempuan hamil tersebut langsung dievakuasi petugas ke rumah sakit.
Penertiban bangunan liar di kawasan hutan negara tersebut didukung oleh sekitar 166 anggota tim gabungan dari Ditjen penegakan hukum KLHK, Perum Perhutani, POM TNI, Polisi, Satpol PP Kabupaten Bogor dan tokoh masyarakat di Babakanmadang. Menggunakan satu alat berat, satu persatu bangunan yang rata-rata berdiri di perbukitan tersebut dirobohkan.
"Semua bangunan akan kita tertibkan, kemudian setelahnya akan kita lakukan reboisasi sebagai bentuk upaya mengembalikan fungsi hutan," kata Hari.
Hari menyebut, proses gugatan atas lahan negara yang diklaim sebagai milik pribadi Yulius sudah berlangung sejak tahun 2009. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, diputuskan bahwa Yulius dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindakan pidana menduduki hutan secara tidak sah, seperti tertuang dalm putusan PN Cibinong nomor 186 Tahun 2009.
"Kemudian dalam perkara perdatanya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong nomor 133 tahun 2009, dengan amar putusan berbunyi menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini merupakan hutan negara yang dikuasai oleh Departemen Kehutanan, dan dikelola oleh Perum Perhutani," kata Hari.
Yulius yang merasa yakin atas kepemilikan lahan seluas 368 hektare tersebut, kemudian upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung pada 2011. Namun, Yulius kembali kalah. Tak berhenti disitu, Yulius kemudian melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PN Cibinong Mahkamah Agung pada tahun 2012. Namun, sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 1635 tahun 2011, permohonan Kasasi Yulius ditolak.
"Kemudian, karena Yulius dianggap tidak menjalani amar putusan pengadilan, maka pihak Perum Perhutani memasang plang kepemilikan atas tanah tersebut dan melayangkan surat peringatan agar membongkar sendiri bangunannya dan meninggalkan tempat itu. Artinya kita sudah lewati prosesnya," terang Hari ditemui di Blok Cisadon, Puncak, Bogor.
(asp/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar