DAILYSATU- Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara narkoba tersangka Arseto Pariadji. Penyidik segera mengirimkan berkas tersebut ke kejaksaan pekan depan.
"Kalau namanya Polda itu limpahinnya ke Kejati. Minggu depan kita limpahin ke Kejaksaan Tinggi, jelas kalau berkas itu kan (ke) Kejati," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simajuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut Calvijn, Arseto hanya pemakai dan bukan pengedar narkoba. Selain itu, Arseto pun tidak mengajukan rehabilitasi.
Pengakuan Arseto, sabu itu dia beli di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Namun, polisi menganggap keterangannya tidak jelas.
"Pengakuannya, dia ngomong seperti itu. Tapi, nggak tahu ya. Ini orangnya labil, dia berubah-ubah keterangannya," kata Calvijn.
Sebelumya, polisi menyita 0,2 gram sabu di apartemen yang ditempati Arseto Pariadji di kawasan Jakarta Selatan. Sabu tersebut diakui Arseto merupakan barang lama yang didapatnya dari Kampung Ambon.
"Barang bukti 0,2 gram diduga sabu itu, dia dapat dari 1 tahun yang lalu, pengetahuannya dia beli sendiri di Kampung Ambon" kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3).
Arseto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech). Dia juga dijerat UU Narkotika dan UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan senapan angin.
(aik/mea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar