Perubahan Waktu Ganjil-Genap, Polisi Tegur 69 Pelanggar - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Rabu, 25 April 2018

Perubahan Waktu Ganjil-Genap, Polisi Tegur 69 Pelanggar


DAILYSATU-  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, telah menggelar uji coba perubahan waktu sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, mulai Senin (23/4) kemarin. Selama dua hari, polisi menegur 69 pelanggar.


"Selama uji coba (waktu tambahan 06.00 sd 07.00 WIB) tidak ada penindakan dengan tilang, namun hanya diberikan teguran," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf, Selasa (24/4).
Dikatakan, selama dua hari uji coba perubahan waktu pukul 06.00 sampai dengan 07.00 WIB, polisi menegur 69 pelanggar.
"Hasil teguran selama dua hari berjumlah 69 teguran, dengan rincian hari pertama 37 teguran dan hari kedua 32 teguran," ungkapnya.
Ia menyampaikan, uji coba perubahan waktu ganjil-genap akan terus digelar hingga 4 Mei 2018 mendatang.
"Uji coba penambahan waktu ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto dilaksanakan selama 2 minggu dari tanggal 23 April sampai dengan 4 Mei 2018," katanya.
Diketahui, sistem pembatasaan kendaraan ganjil-genap diberlakukan pada lokasi Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto, pada hari Senin hingga Jumat. Pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sementara pada hari sabtu dan minggu, serta hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan.
Kendaraan dengan pelat nomor (nomor paling belakang) ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil. Begitu sebaliknya, nomor genap pada tanggal genap. Namun, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi, tapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan ganjil-genap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner