DAILYSATU - KPK menyatakan ada beberapa informasi yang penting yang terkonfirmasi di persidangan kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Salah satunya terkait aliran dana dan peruntukannya.
"Beberapa fakta sidang hari ini bagi kami cukup penting ya, karena ada beberapa informasi yang terkonfirmasi dan publik mendengar saya kira, terkait dengan dugaan aliran dana dan peruntukan aliran dana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Febri mengatakan ada dua proposal yang sudah teridentifikasi di proses persidangan. Salah satu yang bakal ditelusuri KPK pasca persidangan kasus ini ialah realisasi jatah duit bagi pihak di daftar kode nama yang ada.
"Proposal yang teridentifikasi dan dibuka di proses persidangan ada dua sampai saat ini. Untuk proposal kedua kami terus dalami misalnya catatan-catatan jatah untuk kode-kode atau nama-nama pihak tertentu itu mana yang sudah direalisakan mana yang belum," ucap Febri.
Sebelumnya, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang merupakan terdakwa di kasus ini menyebut Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pernah memerintah buat daftar nama penerima uang. Daftar nama itu terkait proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
"Tadi apa yang disampaikan di dokumen 23 daftar nama, itu atas perintah Ulum, ditulis dikertas itu. Kemudian saya minta ketik ulang oleh Pak Suradi staf saya," kata Ending menanggapi keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).
Jaksa sendiri menghadirkan Miftahul Ulum, Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati, sopir Ending Fuad Atam, Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah, Kabiro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, Arif dan Nur Sahid. Mereka memberikan keterangan saksi untuk Ending Fuad Hamidy.
Menurut Ending, dirinya pernah mengajukan proposal dana bantuan hibah, namun tidak diproses pencairan oleh Kemenpora. Hingga akhirnya, dirinya melaporkan kepada Ulum.
Ending juga mengatakan saat itu pernah menemui pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenpora untuk mengetahui alasan tidak dicairkan proposal dana hibah itu. Menurut Hamidy, dirinya harus menghadap Ulum agar bisa dicairkan proposal dana hibah itu.
Ulum yang menjadi saksi sidang membantah melalukan hal tersebut. Berikut daftar nama penerima uang yang sebelumnya ditampilkan jaksa KPK dalam persidangan:
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp 1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp 500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp 250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp 200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp 150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp 50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm (Marno) Rp 3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp 50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp 30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp 15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp 50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp 5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp 3 juta
23. Reg (KONI) 3 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar