Kasus Suap Dana Otsus Aceh, Bupati Bener Meriah Pertimbangkan Ajukan JC - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Selasa, 03 Juli 2018

Kasus Suap Dana Otsus Aceh, Bupati Bener Meriah Pertimbangkan Ajukan JC


DAILYSATUBupati Bener Meriah, Ahmadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana otonomi khusus (Otsus) Aceh mempertimbangkan untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Dengan status ini, Ahmadi bersedia bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus suap yang turut menjerat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu.

"Saya masih pikir-pikir dulu (untuk ajukan JC)," kata Ahmadi usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7).
Ahmadi berjanji akan bersikap koperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Bahkan, Ahmadi berjanji akan membeberkan hal yang diketahuinya mengenai kasus suap yang menjeratnya ini.
"Saya akan kooperatif terhadap masalah hukum yang sedang saya hadapi. insya Allah saya juga akan memberikan penjelasan yang saya tahu dan yg saya alami karena menyangkut dengan alokasi dana khusus untuk Kabupaten. Insya Allah demikian," katanya.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengakui terdapat seorang tersangka kasus suap dana Otsus Aceh yang sedang mempertimbangkan untuk mengajukan JC. KPK, kata Febri menyambut baik keinginan tersebut.
"Tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa ada salah satu pihak tersangka yang menyatakan akan mengajukan JC. Saya kira itu positif," kata Febri.
Namun, Febri mengingatkan tersangka yang mengajukan JC harus serius dan sepenuh hati memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapat status tersebut. Beberapa syarat itu, di antaranya, bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya dan membongkar atau mengungkap pihak atau kasus korupsi yang lebih besar serta konsisten dengan keterangan yang disampaikan.
"Kami ingatkan pengajuan JC adalah hak tersangka, namun garus dilakukan serius dan tidak setengah hati karena JC akan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan putusan," katanya.
Namun, Febri masih enggan mengungkap identitas tersangka yang bakal mengajukan JC, termasuk saat disinggung nama Ahmadi.
Febri mengaku belum dapat menyampaikan identitas tersangka tersebut karena JC belum diajukan secara resmi. Yang pasti, Febri mengatakan, pengajuan JC ini menandakan mulai adanya kesadaran para tersangka untuk koperatif dan terbuka kepada KPK. Febri berharap kesadaran itu diikuti oleh tersangka lainnya juga para saksi yang bakal dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini. Apalagi, kata Febri, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait kasus suap dengan kode '1 meter' ini.
"KPK sangat yakin dengan bukti yang kami miliki mulai dari komunikasi dan penbicaraan termasuk ada kode 1 meter di kasus ini dan bukti penerimaan uang lainnya. Akan lebih baik yang diperiksa terbuka karena kami sudah miliki bukti yang kuat," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner