DAILYSATU- Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus sepasang suami-istri, pemilik biro perjalanan haji dan umrah, PT Global Inspira Indonesia. Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah sebanyak Rp 100 miliar dari 5.000 calon jemaah umrah.
Kedua pelaku, yaitu Muh Edwin Djabbar dan Mahditiara Syafruddin alias Tiara bin Safruddin. Edwin Djabbar merupakan komisaris utama dari PT Global Inspira Indonesia yang berkantor di Jalan Tupai, Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes (Pol) Dicky Sondani mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami-istri ini, mereka terbukti melawan hukum dengan melakukan penipuan terhadap jemaah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tujuh orang saksi yang merupakan korban, pemilik PT Global resmi ditetapkan sebagai tersangka," ucap Dicky di Mapolda Sulsel, Selasa (10/4).
"Modus operandinya mirip kasus Abu Tours dengan sistem gali lubang tutup lubang, uang jemaah yang mau berangkat dipakai untuk menutupi jemaah yang lain," lanjut Dicky.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan perekrutan jamaah di PT Global dengan biaya berkisar Rp 7 Juta sampai Rp 24 Juta.
Kemudian kedua tersangka menjanjikan calon jamaah berangkat pada Maret 2017 lalu. Namun, jemaah tak kunjung diberangkatkan dengan alasan, tidak punya biaya.
Saat ini, kedua tersangka pasutri ditahan di Mapolda Sulsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar