DAILYSATU- Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, diterpa isu ilegal fishing yang menyebabkan kerusakan di bawah laut. Kabar itu diviralkan salah satu operator selam, Ed Statham. Sebuah media Inggris The Guardian, juga sempat memberitakan. Namun, tidak dijelaskan di titik mana lokasi tersebut terjadi.
Dalam tulisannya, The Guardian mengangkat judul Destroying the World's Natural Heritage: 'Komodo is Reaching a Tipping Point. Kepala Balai TNK, Budhy Kurniawan, mengaku sudah membaca tulisan tersebut.
"Saya sudah baca tulisannya. Sayangnya, tidak ditulis di mana lokasi bawah laut yang rusak. Tentu kalau ada informasi lokasinya, bisa kita cek dan sebagainya," ujar Budhy, Senin (23/4).
Dijelaskan, TNK memiliki lebih dari 40 titik selam. Balai TNK juga menjaga dunia bawah laut. Selain melakukan sosialisasi ke nelayan, pihaknya juga menata zonasi titik-titik selam.
"Sepuluh tahun lalu, memang masyarakat belum mengerti konservasi, tetapi itu 10 tahun lalu. Selama ini Pulau Komodo terjaga dengan baik. Seiring perkembangan pariwisata yang pesat di Pulau Komodo, instrumen regulasi sedang dibenahi dan kami sedang menyusun carrying capacity. Bahkan ke depan nanti, sistem online juga akan kami terapkan," papar Budhy.
Person in charges (PIC) Pokja 10 Destinasi Prioritas Kementerian Pariwisata Labuan Bajo, Shana Fatina, mengutarakan hal yang sama.
“Apa yang dilaporkan Ed Statham hingga viral dan diberitakan media Inggris, perlu didetailkan kembali. Terkait ilegal fisihing di Taman Nasional Komodo, sudah ada pembagian zonasi. Ed juga tidak menjelaskan lokasi ilegal fishingnya di mana,” ujar Shana.
Menurutnya, ada banyak tipe zonasi di TNK, mulai dari zona inti, zona rimba, zona inti, zona perlindungan bahari, hingga zona khusus pelagis.
“Pembagian zona itu sudah sangat jelas. Semuanya sudah diatur. Dimana nelayan boleh atau tidaknya melakukan aktivitas memancing di kawasan Taman Nasional Komodo. Pada zona inti contohnya, dalam penjelasannya tertulis, zona ini memiliki luas 34.311 hektare dan merupakan zona yang mutlak dilindungi. Di dalamnya tidak diperbolehkan ada perubahan apa pun oleh aktivitas manusia, kecuali yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan penelitian,” paparnya.
Dijelaskan Shana, untuk pengamanan dan pengawasan kawasan, telah ada tim terpadu, yaitu terdiri dari TNK, Polres Manggarai Barat, Polairud, TNI AL, Kodim, dan Syahbandar. Tim terpadu akan melakukan pengawasan secara rutin dengan pola preemtif, persuasif maupun represif, juga mensinergikan sumber daya yang ada kepada masing-masing pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar