Investasi di Bawah Rp 500 M Diberi Fasiltas Tax Allowance - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Senin, 23 April 2018

Investasi di Bawah Rp 500 M Diberi Fasiltas Tax Allowance


DAILYSATU-  Pemerintah tengah merancang ketentuan khusus terkait insentif pajak untuk investor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berinvestasi dengan nilai kurang dari Rp 500 miliar. Potongan pajak atau tax allowance akan diberikan kepada investor kategori ini, meski tidak termasuk dalam 17 sektor yang berhak mendapat insentif tax allowance berdasarkan ketentuan yang telah ada.
“Kami sedang menyiapkan peraturan mengenai insentif untuk investasi di bawah Rp 500 miliar. Sebab, banyak investor skala menengah dan kecil dengan nilai investasi di bawah jumlah tersebut,” ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (23/4).
Saat ini, pemerintah sudah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kemudahan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dalam peraturan itu, pengusaha dengan nilai investasi di atas Rp 500 miliar mendapat insentif pajak dalam bentuk tax holiday. Fasilitas itu diberikan dalam bentuk bebas tidak membayar pajak penghasilan (PPh) badan dengan persentase pengurangan 100 persen. Dalam kebijakan baru ini, prosedur pemberian insentif akan dipermudah dan menjadi lebih efisien. “Prosedurnya disederhanakan secara drastis, tadinya sembilan langkah, sekarang menjadi dua langkah, dan kepastian hukumnya juga menjadi lebih kuat,” ucap Thomas.
Menurut dia, perlu ada perluasan sektor usaha dalam pemberian tax holiday. Pasalnya, dari sekitar 15.000 bidang usaha yang ada, hanya 150 sektor yang mendapat insentif tax holiday.
Thomas menjelaskan, pemerintah masih menimbang skema insentif pajak yang dinilai paling cocok untuk sektor UMKM. Tiga skema masuk dalam pertimbangan yaitu tax holiday, tax allowance, dan tax deduction. Namun demikian, pemerintah hanya akan memilih salah satu yang paling baik dijalankan. “Baru 1 persen dari semua sektor yang bisa diberikan. Itu sedikit sekali. Menurut saya, ini kuran optimal, jadi harus diperluas,” ujar mantan menteri perdagangan tersebut.
Ia mengatakan, selain insentif pajak, pemerintah juga perlu memberikan pelatihan vokasi untuk tenaga kerja. Sebab, banyak keluhan dari investor mengenai tenaga kerja Indonesia yang kurang terampil bila dibanding pekerja dari negara lain. “Dibutuhkan insentif fiskal untuk memicu pelaku usaha agar masuk menambah kegiatan di pelatihan pekerjanya,” ujar Thomas.
Namun, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah menyampaikan, insentif pajak yang diberikan untuk investasi di bawah Rp 500 miliar adalah tax allowance. Saat investor mengajukan investasi dengan nilai di bawah Rp 500 miliar, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tax holidaytetapi langsung mendapatkan tax allowance. Sebab batas minimal tax holiday sebesar Rp 500 miliar. “Tax allowance sebenarnya untuk UMKM sampai Rp 500 miliar, kalau tax holiday Rp 500 miliar sampai Rp 30 triliun. Tetapi, kalau investasi di bawah Rp 500 miliar otomatis investor mendapat tax allowance walaupun usaha tersebut tidak termasuk dalam 17 sektor yang diberi insentif,” ujar Yunirwansyah.
Ia mengatakan, bila ada investor yang mengajukan tax holidaykemudian ditolak, maka bisa mendapatkan fasilitas tax allowance. Tax allowance merupakan pengurangan kewajiban pajak yang harus dibayarkan, yang dihitung dari besarnya jumlah investasi yang ditanamkan. Kalau nilai investasinya di bawah Rp 500 miliar akan ditotal saat mengajukan insentif tax holiday, tetapi otomatis mendapat tax allowance. “Walaupun lampiran 1 dan 2 dalam dalam ketentuan tax allowance itu ditentukan industri yang mana saja, kalau dia bukan dalam lampiran tersebut, dia di bawah Rp 500 miliar, otomatis akan dapat tax allowance," ujar Yunirwansyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner