Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejari Jaksel - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Senin, 12 Maret 2018

Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejari Jaksel



DAILYSATUPenyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tersangka Ahmad Dhani dan barang bukti, terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini jam 09.00 tadi, sudah diserahkan (pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3).
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam menyampaikan, pihaknya siap melakukan pembelaan terhadap kliennya di persidangan. "Pembelaan kami bukan di sini, pembelan kami itu nanti di pengadilan," ungkapnya.
Ia berharap persidangan terbuka untuk publik sehingga masyarakat dapat menilai apakah tudingan terhadap kliennya benar atau tidak. "Kami berharap dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya. Masyarakat nanti akan menilai apakah mas Dhani seperti yang dituduhkan atau tidak," katanya.
Kejari Jakarta Selatan sebelumnya telah menyatakan berkas perkara tersangka Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian lengkap atau P21, pada tanggal 12 Februari 2018 lalu.
Sebelumnya, Ahmad Dhani harus berurusan dengan polisi, setelah pendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat melaporkannya terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau ujaran kebencian melalui media sosial Twitter, ke Mapolda Metro Jaya. Laporan yang dibuat Jack Boyd Lapian dengan nomor: LP/1192/III/2017/PMJ/ Ditreskrimsus, itu berkaitan dengan cuitan Dhani di Twitter yang berisi: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."
Cuitan Dhani diduga mengandung unsur kebencian dan permusuhan, serta melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu, kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut. Sebelum menetapkan Dhani sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, termasuk ahli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner