DAILYSATU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memeriksa Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ferdinand Ginting, terkait laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, tentang kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ya benar (sudah datang). Sementara sedang diperiksa," ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan, Jumat (9/3).
Diketahui, Ferdinand menyambangi Polda Metro Jaya mewakili pejabat Dishub DKI Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor guna mendalami apa tujuan yang bersangkutan melaporkan kasus itu, termasuk apakah sudah melakukan survei terlebih dahulu. Selain Jack, polisi juga sudah memeriksa saksi Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, terkait kasus itu.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digunakan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) menggelar dagangannya.
Pelapor Jack Lapian membuat laporan bersama Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dengan nomor laporan polisi LP/995/II/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Februari 2018.
Ada beberapa alasan Jack melaporkan Anies terkait penutupan Jalan Jatibaru. Salah satunya, karena hingga saat ini kebijakan itu belum memiliki payung hukum dalam penerapannya.
Keputusan itu juga mendapat respon dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru. Bahkan, mengarah kepada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar