KPK Tahan Politikus Golkar Fayakhun Andriadi - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Rabu, 28 Maret 2018

KPK Tahan Politikus Golkar Fayakhun Andriadi


DAILYSATU-  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi, Rabu (28/3). Mantan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta itu ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan penganggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).‎

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Fayakhun keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17. 00 WIB. Fayakhun yang kini bertugas di Komisi III DPR itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Mantan anggota Komisi I DPR itu langsung bergegas masuk ke mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap Fayakhun ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjeratnya. Tim penyidik menahan Fayakhun di Rutan Gedung KPK untuk 20 hari pertama.
"FA (Fayakhun Andriadi) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).
KPK memastikan akan terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang menjerat Fayakhun ini. Salah satu yang diusut KPK yakni mengenai keterlibatan anggota DPR dan pihak lain.
Dalam persidangan perkara suap proyek satelit monitoring sebelumnya, sejumlah nama anggota DPR disebut-sebut terlibat dan menerima aliran dana terkait proyek ini. Mereka yakni politikus PDIP, TB. Hasanuddin dan Eva Sundari, Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi, serta dua Politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.‎ Namun sejauh ini penyidik KPK baru menjerat Fayakhun dari unsur DPR.
Soal keterlibatan dan aliran dana kepada anggota DPR ini diungkapkan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satelit monitoring di Bakamla sebesar Rp 400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang disebut sebagai inisiator kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla.
Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.‎
Namun, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut keterangan dari Ali Fahmi. Hingga saat ini, KPK masih memburu Ali Fahmi yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan di penyidikan maupun persidangan.
Dalam kasus suap ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang USD 300.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner