Investasi Rp 30 triliun Dapat Tax Holiday 20 Tahun - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Kamis, 29 Maret 2018

Investasi Rp 30 triliun Dapat Tax Holiday 20 Tahun


DAILYSATU-  Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara memastikan investasi dalam industri pionir di atas Rp 30 triliun bisa mendapatkan insentif tax holiday berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan selama 20 tahun.
"Dalam PMK baru memang investasi diatas Rp 30 triliun bisa mendapatkan tax holiday 20 tahun," kata Suahasil saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/3).
Suahasil memastikan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tax holiday ini juga mengatur tingkatan nilai komitmen investasi serta insentif pembebasan PPh Badan yang diberikan.
Selain investasi itu, untuk investasi Rp 500 miliar-Rp 1 triliun bisa mendapatkan pembebasan PPh Badan selama lima tahun dan untuk investasi Rp 1 triliun-Rp 5 triliun mendapatkan pembebasan tujuh tahun.
Kemudian, untuk investasi Rp 5 triliun-Rp 15 triliun bisa mendapatkan pembebasan 10 tahun dan untuk investasi Rp 15 triliun-Rp 30 triliun mendapatkan pembebasan 15 tahun. "Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan tax holiday sekian tahun. Kalau dulu tidak ada," kata Suahasil.
Selain pembebasan PPh Badan maksimal 20 tahun, investor juga bisa mendapatkan tambahan dua tahun bebas PPh Badan sebesar 50 persen sesuai hasil evaluasi.
Suahasil tidak khawatir pemerintah kehilangan penerimaan pajak dari pemberian insentif perpajakan ini, karena tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan. "Pemerintah tidak kehilangan uang karena industri-industri tidak pernah ada. Kita relakan PPh Badan, tapi PPh karyawan, PPN dan lain-lain tetap dibayar," katanya.
Ia menambahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai revisi tax holiday akan terbit minggu depan, bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai revisi tax allowance.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan insentif tax holiday yang selama ini telah tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK Nomor 130/PMK.011/2011, PMK Nomor 192/PMK.011/2014 dan PMK Nomor 159/PMK.010/2015.
Pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan PPh Badan ini mencakup industri pionir yang memberikan nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru dan memberikan nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Pada awalnya hanya terdapat lima industri yang masuk cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan kimia dasar organik, permesinan, sumber daya terbarukan dan peralatan komunikasi.
Namun, dalam PMK Nomor 159/PMK.010/2015, pemerintah menambah cakupan industri pionir yaitu pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, transportasi kelautan, pengolahan yang merupakan industri di KEK dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema KPBU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner