1 Juta Pemilih Belum Rekam E-KTP, Dukcapil Akan Jemput Bola - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Selasa, 13 Maret 2018

1 Juta Pemilih Belum Rekam E-KTP, Dukcapil Akan Jemput Bola


DAILYSATUDirektorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melakukan sejumlah upaya konkret terkait perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Salah satu caranya yaitu dengan langkah jemput bola atau mendatangi langsung masyarakat yang belum merekam.

“Kita jemput bola dan mendorong untuk perekaman di kecamatan atau di dinas dukcapil. Tiap kabupaten kita bentuk beberapa tim untuk jemput bola,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemdagri, Jakarta, Rabu (14/3).
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta dinas dukcapil seluruh daerah agar membuka kantor pelayanan pada Sabtu dan Minggu. “Kita sudah minta daerah, hari libur Sabtu dan Minggu tetap masuk, lakukan perekaman,” imbuhnya.
Menurutnya, mayoritas warga yang belum merekam merupakan pemilih pemula. Pihaknya juga fokus mengunjungi sekolah menengah atas (SMA). “Selain itu kita minta masyarakat juga aktif merekam. Kalau masyarakat pasif, kita juga tidak bisa apa-apa,” ujarnya.
Dia menyatakan, pemilih pemula sudah dimasukkan dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2018. “Hak pilihnya sudah kami akomodasikan dalam DP4. Sepanjang sudah ada dalam DP4, nanti tinggal datang ke TPS (tempat pemungutan suara), bawa surat pemberitahuan,” tegasnya.
Menurutnya, pemilih yang tak tercantum dalam DP4 juga tidak perlu khawatir. Sebab, nantinya ada tim pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kalau tidak ada dalam DP4, dia dicoklit, menghasilkan DPS (daftar pemilih sementara), kemudian DPT (daftar pemilih tetap),” ucapnya.
Dia menambahkan, penduduk yang tetap tak masuk DPT juga masih bisa menggunakan hak pilih. “Boleh mencoblos sesuai alamat pada suket (surat keterangan kependudukan) atau KTP-el (e-KTP),” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Kemdagri segera menuntaskan proses perekaman e-KTP. Bambang menyatakan, cukup banyak masyarakat di sejumlah wilayah belum merekam, karena alat perekaman tak berfungsi optimal.
“Banyak persediaan alat perekaman e-KTP yang rusak dan tinta untuk cetak e-KTP habis,” kata Bambang.
Dia menyatakan, Kemdagri dan dinas dukcapil harus lebih proaktif mengajak masyarakat merekam e-KTP. Terlebih khusus kepada pemilih pemula. Masyarakat, lanjut politisi Partai Golkar ini, semestinya juga berinisiatif mendatangi kecamatan atau dinas dukcapil.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 1.025.577 pemilih Pilkada Serentak 2018 belum memiliki e-KTP dan suket. Angka tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu di 17 provinsi.
Anggota Bawaslu M Afifuddin menjelaskan, hak pilih dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara, genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Menurutnya, WNI harus terdaftar sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan e-KTP.
“Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP dapat menggunakan surat keterangan atau suket yang diterbitkan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Namun, jika tidak punya e-KTP dan Suket, maka mereka berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner