DAILYSATU- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memahami apabila suatu rancangan undang-undang (RUU) tidak ditandatangani, tetap otomatis berlaku menjadi undang-undang (UU) setelah 30 hari. Terkait belum ditandatanganinya revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah disetujui DPR, Jokowi mengaku masih mengkajinya.
“Jadi memang saya tanda tangan atau tidak, kan sebenarnya sama saja. Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, 'wah ini mendukung penuh'. Enggak saya tandatangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian,” kata Jokowi seusai menghadiri acara Dzikir Kebangsaan Hubbul Wathon di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2).
Dia terus mencermati kritik yang berkembang dari berbagai elemen masyarakat mengenai UU MD3. “Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, 'Ini hukum dan etika kok dicampur aduk'. Ada yang mengatakan, 'Politik sama hukum kok ada campur aduk'. Itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan, dirinya tak menginginkan terjadi penurunan kualitas demokrasi di Tanah Air. “Kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi,” imbuhnya.
Dia meminta masyarakat yang tidak sepakat dengan pasal-pasal dalam UU MD3 agar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Silakan berbondong-bondong ke MK untuk di-judicial review (uji materi),” ucapnya.
Seperti diberitakan, revisi UU MD3 memuat pasal-pasal bermasalah. Misalnya, Pasal 73 mengenai pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau warga masyarakat oleh DPR dengan melibatkan kepolisian, Pasal 122 huruf (k) menambah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Selain itu, ada juga Pasal 245 yang memperkuat hak imunitas DPR. Sebab, setiap pemanggilan dan permintaan keterangan kepada DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan MKD.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, pada awal pembahasan revisi, pemerintah sebenarnya hanya menyepakati penambahan pimpinan di lembaga legislatif. Dalam perkembangannya, ternyata DPR membuat tambahan pasal yang sangat banyak sekali. “Melalui perdebatan panjang dan alot itu 2/3 keinginan teman-teman DPR tidak saya setujui. Kalau kita setujui waduh itu lebih super powerful (sangat kuat) lagi.” ungkapnya.
Mengenai Pasal 122 huruf (k), dia menjelaskan, MKD hanya akan memproses hukum pihak yang merendahkan martabat DPR dan anggotaa DPR ketika melaksanakan tugas konstitusional. Meski begitu, lanjutnya, pengaduan tetap melalui mekanisme. “Ini dalam rangka contempt of parlement (penghinaan kepada parlemen). Ide pokoknya di sana,” jelasnya.
Sedangkan terkait imunitas, menurutnya, hal tersebut bukan tanpa batas. Pertimbangan dari MKD diperlukan agar beban semua tidak sampai kepada presiden. “Tetap presiden yang buat keputusannya,” ujarnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar