Halangi Penyidikan KPK, Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Segera Diadili - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Rabu, 21 Februari 2018

Halangi Penyidikan KPK, Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Segera Diadili


DAILYSATUDokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo, segera diadili atas kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut.
Juru bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, menyatakan, berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Bimanesh ke tahap penuntutan atau tahap 2.
"Sore ini (21/2) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka BST (Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau atau RSMPH terkait tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto ke penuntutan atau tahap 2," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/2).
Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Bimanesh. Nantinya, surat dakwaan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. "Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadikan Tipikor Jakarta," kata Febri.
Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, Direktur RSMPH, Hafil Budianto Abdulgani. "Selain itu, terdapat juga beberapa dokter pada RSMPH dan karyawan swasta," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner