Sri Mulyani Kabulkan Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Selasa, 23 April 2019

Sri Mulyani Kabulkan Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan


DAILYSATU - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah siap mengabulkan usulan kenaikan iuran premi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.

Kenaikan iuran premi bagi segmen PBI nantinya akan mengacu pada hasil audit tahap ketiga atau keseluruhan yang dilakukan oleh BPKP.

"Kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI-pemerintah," kata Sri Mulyani di komplek Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).

Sri Mulyani bilang, iuran premi segmen PBI akan lebih tinggi dari yang sekarang ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden No 19 dan 28 Tahun 2016 untuk peserta penerima bantuan iuran adalah sebesar Rp 23.000 dari seharusnya Rp 36.000 setiap bulan

Sedangkan, peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dari seharusnya Rp 63.000, dan peserta kelas III sebesar Rp 25.500 dari semestinya Rp 53.000. Sedangkan untuk pekerja penerima upah (PPU) 5% dari apabila pendapatannya sesuai ketentuan di atas Rp 8 juta

"Dari yang sekarang ini Rp 23.000 menjadi lebih tinggi lagi. Tapi belum ditetapkan namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan," tegas dia.

Bahkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa jumlah peserta PBI pun akan ditingkatkan menjadi di atas 100 juta orang seiring dengan kenaikan iuran premi.

"Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," ungkap dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner