PNS yang Pensiun Dini Tetap Dapat Gaji Utuh - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Selasa, 23 April 2019

PNS yang Pensiun Dini Tetap Dapat Gaji Utuh


DAILYSATU - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.

Dalam aturan itu, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Mengutip peraturan tersebut, Selasa (23/4/2019), selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. 

Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain uang masa persiapan pensiun, menurut Peraturan BKN ini, PNS diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan sejak ditetapkan keputusan pemberian masa persiapan pensiun.

Disebutkan dalam Peraturan ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

"Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun," bunyi Pasal 11 Peraturan BKN ini.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan tahun) tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun.

"Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 28 Maret 2019 itu. (fdl/ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner