DAILYSATU- Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman menolak banding terkait vonis mati yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, penasihat hukum menyatakan akan pikir-pikir.
"Dengan adanya vonis hukuman mati tadi, kalau Ustaz Oman sendiri karena dia tidak mengakui adanya peradilan dan dia tidak mengakui adanya negara, karena dia mengakui adanya khilafah, maka dia berlepas diri terhadap ini. Makanya dia menolak. Tapi kami dari penasihat hukum sendiri menyatakan pikir-pikir, itu pun kami akan konsultasikan kembali apakah mau ajukan banding atau tidak itu bergantung beliau," ujar Asludin Hatjani, penasihat hukum Aman, di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Dikatakan, tim penasihat hukum akan segera berkonsultasi dengan Aman terkait apakah akan banding atau menolaknya.
"Beliau sendiri menyatakan berlepas diri, berlepas diri maksudnya dia tidak menerima dan tidak menolak. Dia tidak ada keinginan untuk melakukan upaya banding, tetapi kami sendiri sebagai penasihat hukum terdakwa tadi menyatakan pikir-pikir. Beliau tadi sudah angkat tangan menolak walupun tidak ngomong tetapi dia menolak tadi. Semuanya akan saya konsultasikan dengan beliau, dia yang menentukan apakah banding atau tidak. Tetapi dari isyratnya, saya lihat dia tidak akan nyatakan banding, dia kelihatan menolak. Kalau saya tidak bisa bertindak tanpa persetujuan yang bersangkutan, kalau dia nyatakan banding saya banding, kalau dia nyatakan tidak banding, ya tidak," ungkapnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati kliennya terlalu dipaksakan.
Asludin mengatakan, majelis hakim memutuskan hukuman mati terhadap kliennya karena Aman menyampaikan pesan Syaikh Abu Muhammad Al-Adnani -Juru Bicara Daulah Khilafah Islamiyah- yang mengimbau untuk melakukan amaliah seperti di Prancis, kepada Saiful Muthohir alias Abu Gar -koordinator kasus Bom Thamrin-.
"Setelah mendengar vonis majelis hakim, tadi maka terdakwa Ustaz Aman Abdurrahman terbukti bersalah terlibat dalam Bom Thamrin dan lain-lain, itu hanya karena beliau menyampaikan pesan Syeikh Adnani yang menyatakan untuk melakukan amaliah seperti di Prancis. Itulah satu-satunya kalau kita dengarkan semua pembacaan vonis tadi. Itu yang menjadi alasan oleh majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa ini terbukti terlibat dalam Bom Thamrin dan lain-lain," katanya.
Menurutnya, vonis majelis hakim terlalu dipaksakan, karena Abu Gar ketika menjadi saksi menyatakan dirinya sudah mengetahui pesan Syeikh Al-Adnani sebelumnya.
"Kalau saya menyatakan itu terlalu dipaksakan sekali, karena apa yang dijadikan alat bukti tadi itu adalah pesan beliau (Aman) kepada Abu Gar yang menyampaikan pesan dari Syeikh Adnani bahwa harus melakukan amaliah seperti di Perancis. Tapi Abu Gar sendiri dalam persidangan menyatakan apa yang dilakukan oleh Ustaz Oman itu sudah diketahui sebelumnya, jadi bukan karena Ustaz Oman," ungkapnya.
"Saya katakan bahwa satu-satunya yang menghubungkan Ustaz Oman dengan Bom Thamrin dan lain-lain itu, adalah pesan yang disampaikan Ustaz Oman kepada Abu Gar. Pesan itu bukan pesan dari Ustaz Oman, tapi pesan Syeikh Adnani, Juru Bicara ISIS, untuk melakukan amaliah seperti di Prancis," tandasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar