DAILYSATU- Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman dan Sugiharto ke Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu (2/5). Eksekusi ini dilakukan lantaran perkara korupsi proyek e-KTP yang menjerat Irman dan Sugiharto telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini (2/5) mengeksekusi dua terpidana kasus TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), yaitu, Irman dan Sugiharto," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/5).
Di Lapas khusus koruptor itu, Irman dan Sugiharto bakal menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Diketahui, putusan kasasi MA menjatuhkan hukuman masing-masing 15 tahun pidana penjara terhadap Irman dan Sugiharto.
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," katanya.
Diketahui, hukuman 15 tahun pidana penjara yang dijatuhkan MA terhadap Irman dan Sugiharto ini lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara terhadap Irman dan 5 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar, serta MS Lumme dan Abdul Latif selaku anggota Majelis juga mewajibkan Irman dan Sugiharto membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Tak hanya itu, Majelis Hakim Agung juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Irman, Mahkamah Agung mewajibkan biaya pengganti sebesar USD500 ribu dan Rp1 miliar dengan kompensasi uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar USD300 ribu.
Sedangkan Sugiharto, sebesar USD450 ribu dan Rp460 Juta dipotong uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD430 ribu ditambah satu unit mobil merk Honda Jazz senilai Rp150 Juta. Apabila Irman dan Sugiharto tidak membayar uang pengganti terebut, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang oleh negara.
Kasasi ini diajukan KPK untuk memperjuangkan status JC Irman dan Sugiharto yang dinilai telah koperatif dan membuka peran atau keterlibatan pihak lain. Hal ini lantaran status JC Irman dan Sugiharto ditolak Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan bandingnya dengan alasan keduanya merupakan pelaku utama. Tak hanya itu, PT DKI juga tidak mengabulkan soal tindakan korupsi e-KTP dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yang diduga kuat terlibat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar