DAILYSATU- Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cakung memasangkan stiker ke sejumlah objek penunggak pajak. Sebuah pabrik dan 22 gerai restoran menjadi target pemasangan stiker tersebut.
"Hari ini kita melakukan kegiatan berupa pemasangan stiker untuk penunggak pajak restoran dan pajak bumi dan bangunan (PBB)," kata Plh Kepala UPPRD Kecamatan Cakung Nur Ahdiyani Mamad kepada wartawan di Cakung Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/4/2018).
Kegiatan tersebut dilakukan pada siang tadi. Sejumlah petugas gabungan dari UPPRD hingga Satpol PP ikut dalam kegiatan tersebut.
"Total tunggaknya senilai Rp 395 juta dari 22 objek pajak di salah satu mal Jaktim ini," ucap Nur.
Selain itu, Nur menambahkan pihaknya memasangkan stiker ke penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Bangunan yang diberi stiker tersebut milik PT Arkon, yang berada di Jl Raya Bekasi KM 24, Cakung Timur.
"Pajak PBB tadi kita lakukan di PT Arkon dengan nilai (tunggakan) Rp 1,4 miliar, kita pasang spanduk dan stiker di sana," katanya.
Nur menjelaskan para penunggak pajak itu diberi tenggat lima hari untuk melakukan pelunasan. Nur menegaskan akan memberikan sanksi dan menyerahkan semua kepada KPK jika dalam lima hari tidak ada iktikad melunasi penunggakan pajak.
"Lebih dari 5 hari itu kita kan serahkan ke KPK. Kita sudah kerja sama dengan KPK kalau dalam jangka 5 hari tidak melakukan pembayaran," tegasnya.
(ibh/jbr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar