DAILYSATU- Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku stres pasca divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Ya pastilah (stres), kita kan tidak menyangka demikian tapi ya, sudahlah," kata Setnov di sela-sela menghadiri sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Setnov menjadi saksi untuk terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.
Namun Setnov belum memutuskan untuk mengajukan banding.
"Ya kita lihat lah perkembangannya, terus dibicarakan dengan keluarga supaya semuanya, ya kita lihat nanti," tambah Setnov.
Ia pun mengaku masih membicarakan dengan keluarga megnenai kemungkinan vonis malah diperberat bila megnajukan banding.
"Sudah bicarakan, kita 'ngobrol' perlu apa tindak lanjutnya, nanti kita lihat," tambah Setnov.
Dalam perkara korupsi e-KTP pada 24 April 2018, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setnov juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS (dengan kurs Rp9000 saat itu adalah Rp65,7 miliar) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov serta mencabut jabatan publik selama 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar