Kampanye Capres-Cawapres Petahana Dilarang Gunakan Fasilitas Negara - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Jumat, 16 Maret 2018

Kampanye Capres-Cawapres Petahana Dilarang Gunakan Fasilitas Negara


DAILYSATU Calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) petahana mempunyai hak untuk berkampanye. Namun, selama kampanye, calon petahana dilarang untuk menggunakan fasilitas negara. Regulasi kampanye tertuang dalam Pasal 267, Pasal 281, Pasal 299, dan Pasal 300 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tidak ada larangan capres atau cawapres petahana untuk berkampanye. Cuma tatacaranya saja diatur. Supaya kampanye tidak sebagai presiden, maka harus cuti dan tidak memakai fasilitas negara,” kata Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Bahtiar di Jakarta, Jumat (16/3).
Dia menjelaskan, cuti bagi capres petahana bukan berarti akan ada kekosongan jabatan. Apabila capres dan cawapres maju kembali berpasangan, lanjutnya, maka cuti dilaksanakan bergantian hanya pada saat kampanye. “Cuti capres atau cawapres petahana tidak lantas ada kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden. Karena tidak ada plt (pelaksana tugas) presiden,” jelas salah satu tim penyusun UU Pemilu itu.
Menurutnya, capres atau cawapres petahana juga dapat berkampanye bersama-sama dengan partai politik (parpol) pengusung. Dia menyatakan, kandidat presiden dan wapres tidak mungkin hanya berdiam diri. “Pasti perlu dapat dukungan parpol ketika kampanye. Apa harus diam saja?” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara tidak pernah mengambil cuti kerja. “Namanya kepala negara, tidak ada cutinya,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/3).
Meski begitu, dia menyerahkan sepenuhnya ketentuan cuti kampanye bagi capres atau cawapres petahana kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Itu (cuti), KPU yang mengatur,” ujar Menteri Perindustrian itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner