Sibuk, Sandiaga Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Selasa, 13 Februari 2018

Sibuk, Sandiaga Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi


Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kiri) menjalani pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Jakarta, Selasa (30/1). Sandiaga Uno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 8 miliar pada tahun 2012 yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya Djoni Hidajat dan RR Fransiska. 



DAILYSATU Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, batal memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan penjualan tanah, hari ini. Sebab, Sandiaga harus menghadiri kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik. Jadi hari ini tidak ada pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (6/2).
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sandiaga sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan penjualan tanah, hari ini. Penyidik akan meminta keterangan lanjutan seputar penjualan aset ketika PT Japirex mengalami liquidasi. Termasuk, apakah Sandiaga yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Japirex mengetahui soal perjanjian pelepasan aset ketika perusahaan yang bergerak di bidang ekspor rotan itu gulung tikar.
"Materinya masih lanjutan. Sama melanjutkan yang kemarin. Misalnya berkaitan penjualan tentang aset, ada beberapa perjanjian tentang pelepasan hak," kata Argo.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa Sandiaga sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan penjualan tanah, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1) lalu. Usai pemeriksaan, Sandiaga yakin dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan tanah itu. Ia pun membantah adanya pemalsuan tanda tangan terkait penjualan sebidang tanah terkait liquidasi PT Japirex.
Sandiaga, kembali menjalani pemeriksaan, Selasa (30/1). Setelah diperiksa, Dia menegaskan kasusnya tidak terkait pidana, namun masuk dalam ranah perdata.
Diketahui, pengusaha Djoni Hidayat melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo, melaporkan Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan: TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, pada tanggal 8 Maret 2017.
Andreas dan Sandiaga diduga telah melakukan penggelapan uang sekitar Rp 12 miliar saat melakukan penjualan sebidang tanah, di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sudah menetapkan Andreas Tjahjadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah itu. Sementara, Sandiaga Uno masih berstatus saksi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner