DAILYSATU- Mahkamah Agung (MA) membenarkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan upaya luar biasa peninjauan kembali (PK) terhadap vonis pidana 2 tahun penjara dalam perkara penistaan agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakut.
"Benar pada 2 Februari 2018 bahwa kuasa hukum Basuki T Purnama mengajukan upaya hukum PK," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, di Jakarta, Senin (19/2).
Abdullah mengatakan, permohonan PK terhadap vonis PN Jakut No 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap diajukan secara tertulis oleh kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur dari kantor hukum Fifi Lety Indra dan Partners.
Sekalipun begitu, Abdullah tidak membeberkan bukti baru (novum) apa yang diajukan pihak Ahok.
Dia menekankan, PN Jakut sudah menunjuk hakim pemeriksa permohonan PK dan sidang perdana bakal digelar pada 26 Februari 2018.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar