Buang Sampah Sembarangan, 34 Warga Bogor Didenda - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Jumat, 09 Februari 2018

Buang Sampah Sembarangan, 34 Warga Bogor Didenda



DAILYSATU - Sebanyak 34 warga Bogor terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan di pinggir jalan di Kabupaten Bogor. 

Para pelaku kemudian dikenai denda masing-masing Rp 200.000 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Atis Tardiana menuturkan, dari 34 orang tersebut dipanggil ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang menghadiri sidang dari 34 hanya 14 orang.
Dalam persidangan, 14 pembuang sampah sembarangan tersebut dikenai denda sebesar Rp 200.000.

"Dasarnya adalah perda ketertiban umum nomor 5 tahun 2015 dan perda nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Pilihannya dua, bayar denda atau dipenjara di LP Pondok Rajeg selama 7 hari," terang Atis, Jumat (9/2).

Atis menjelaskan, 34 orang tersebut terkena operasi tangkap tangan oleh petugas dari DLH Kabupaten Bogor yang berpatroli di 4 titik di Sepanjang Jalan Bambu Kuning dan Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.

"Pelaksanaan OTT dimulai dari jam 03:00 dinihari sampai jam 06.30 pagi. Dari hasil OTT tersebut terjaring 34 orang yg tertangkap oleh tim, pada kesempatan itu Pol PP menerjunkan 8 PPNS didampingi staf dari DLH," kata Atis.

Ia pun mengatakan akan terus melakukan operasi serupa untuk menjadikan efek jera kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan Atis meminta agar masyarkat juga selalu patuh dalam menjaga lingkungan, khususnya di Jalan Protokol dimana jelas ada plang larangan membuang sampah sembarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner