Hak Keuangan BPIP, Menkeu: Gajinya Rp 5 Juta - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Senin, 28 Mei 2018

Hak Keuangan BPIP, Menkeu: Gajinya Rp 5 Juta


DAILYSATU-   Hak keuangan yang nantinya diterima jajaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terdiri atas gaji, tunjangan, asurasni hingga kegiatan operasional. Gaji pokok pimpinan BPIP hanya sebesar Rp 5 juta.

“Gajinya Rp 5 juta, kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian, transportasi dan komunikasi masuk di situ (hak keuangan). Lebih kecil dibandingkan lembaga lain,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5).
Ditegaskan, sejak Juni 2017, BPIP belum menerima hak keuangan. “Sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada. Selama ini kita melakukan kajian melihat beban tugas yang mereka hadapi dalam bentuk badan yang memberikan rangkaian mengenai jumlah hak keuangan yang harus dibayar,” tegasnya.
Diungkapkan, BPIP merupakan lembaga yang harus menjelaskan kepada seluruh masyarakat mengenai pembinaan ideologi Pancasila. Hal ini dinilai penting, karena akhir-akhir ini banyak erosi terhadap Pancasila sebagai ideologi negara.
“Untuk menjalankan itu banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan. Ditambah lagi sama dengan pejabat lain hak asuransi kesehatan dan jiwa,” ungkapnya.
Dengan terbitnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP, maka pemerintah akan membayar hak itu. “Kan badannya sudah ditetapkan, maka hak keuangan harus dibayar oleh negara,” jelas Sri.
Untuk diketahui, Perpres 42/2018 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Mei 2018. Hak keuangan yang bakal diterima Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri sebesar Rp112.548.000 setiap bulan. Demikian seperti dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5).
Jajaran Anggota Dewan Pengarah akan menerima Rp100.811.000 per bulan. Diketahui, anggota Dewan Pengarah yakni yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe serta Wisnu Bawa Tenaya.
Gaji Kepala BPIP, Yudi Latif sebesar Rp76.500.000. Sedangkan wakil kepala Rp63.750.000, Deputi Rp51.000.000 dan Staf Khusus Rp36.500.000. Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP, menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
BPIP merupakan lembaga baru yang didirikan Jokowi melalui Perpres 7/2018. Tugasnya diantaranya membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Awalnya, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). UKP-PIP ditingkatkan menjadi BPIP pada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner