DAILYSATU- Penderitaan Susi Ferawati, korban kasus dugaan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang mengenakan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden di kawasan Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, belum berakhir. Pasca-mengalami persekusi, ia juga menerima teror berupa hinaan dan tuduhan yang masuk ke akun media sosial miliknya.
"Banyak yang masuk ke pesan saya di media sosial. Banyak ya. Fitnah-fitnah banyak ya ke saya," ujar Susi usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5) malam.
Dikatakan, isi pesan yang masuk bermacam-macam, bahkan ada yang menuding kalau kasus intimidasi itu merupakan rekayasa.
"Macam-macam deh, disangka rekayasa, dibilang itu bukan anak saya, karena ada perbedaan nama anak. Kalau ada pertanyaan itu anaknya namanya siapa, benar enggak, saya jawab tanya saja ke yang pembuat video. Saya kan bukan yang buat dan viralkan video. Mungkin salah dengar, tanya saja ke pembuat video saya kan enggak tahu," ungkapnya dengan kesal.
Ia menuturkan, tidak ada yang melakukan teror secara langsung, selain di media sosial.
"Enggak, semoga tidak. Jangan ya, tolong ya. Kan ini memang natural bukan disengaja. Saya orang biasa, ini ada teman saya di sini (Siti), kita pergi bersama. Jadi beliau yang mengajak saya dengan suaminya, dengan tantenya. Ya sudah kita hanya ingin santai, jalan saja. Jalan berlima kok selalu, saya, mbak Siti, mas Adrian suaminya, sama tantenya, sama anak saya. Jadi kejadian itu berlima," katanya.
Diketahui, sebuah video berdurasi 2 menit 26 detik berisi rekaman dugaan tindakan intimidasi terhadap komunitas #DiaSibukKerja yang dilakukan komunitas #2019GantiPresiden, viral di media sosial.
Pasca-kejadian Susi membuat dua laporan polisi. Laporan pertama dengan nomor laporan polisi LP/2374/IV/ 2018/ PMJ/ Dit.Reskrimum terkait perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 77 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Sementara laporan kedua dengan nomor laporan polisi LP/2376/ IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, terkait pengancaman melalui media elektronik, Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain Susi, korban lainnya atas nama Stedi Repki Watung (37) turut melaporkan dugaan tindakan intimidasi sekelompok orang berpakaian kaos hitam bertuliskan #2019GantiPresiden terhadap dirinya. Laporan Stedi, telah diterima dengan nomor laporan polisi LP/2363/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar