Polisi Kebut Susun Berkas Pemuda Hujat Presiden - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Selasa, 29 Mei 2018

Polisi Kebut Susun Berkas Pemuda Hujat Presiden


DAILYSATU-  Penyidik Polda Metro Jaya, kebut menyusun berkas perkara seorang pemuda pemuda berinisial RJ alias S (16) yang melakukan pengancaman atau menghujat Presiden Joko Widodo, dalam sebuah rekaman video.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi dan melakukan gelar perkara.
"Kita lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kita berkas dan kita kirim ke kejaksaan. Intinya segera melengkapi berkas dan penyidikan administrasinya segera kita limpahkan nanti kalau sudah," ujar Argo, Senin (28/5).
Menyoal apakah penyidik akan melakukan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan, Argo menuturkan, semuanya disesuaikan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Semua kita sesuaikan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak yang mengatur, kita tidak bisa melampaui itu. Berkasnya tetap kita ajukan," ungkapnya.
Sementara itu, Argo menuturkan, RJ telah dikeluarkan dari sekolahnya. Namun, Argo enggan mengungkap asal sekolah yang bersangkutan. "Dia dikeluarkan ya (dari sekolah)," katanya.
Diketahui, sebuah rekaman video berisi aksi nekat seorang pemuda berbadan kekar mengancam Presiden Jokowi, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 19 detik itu, si pemuda terlihat menghujat dengan suara tinggi sambil memegang foto Presiden Jokowi.
Pemuda yang tidak mengenakan baju itu, mengancam akan menembak Presiden Jokowi dan membakar rumahnya. Belakangan diketahui, pemuda itu berinisial RJ alias S yang masih berstatus pelajar.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa RJ. Kepada polisi ia mengaku hanya main-main dan tidak bermaksud menghujat presiden.
Kendati demikian, penyidik tetap memproses hukum RJ dengan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Saat ini, kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
Dia terancam dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE, dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner