Soal PBB Gratis, Anies Baswedan: Bukan Mau Dihapuskan, Malah Ditambah - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Selasa, 23 April 2019

Soal PBB Gratis, Anies Baswedan: Bukan Mau Dihapuskan, Malah Ditambah


DAILYSATU - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara mengenai kabar penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar. Anies menegaskan kebijakan bukan dihapus, tapi dilanjutkan dan diperluas cakupannya.

Anies menjelaskan pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar berjalan di tahun 2019 dan peraturannya dibuat tiap tahun. Sehingga, bukan berarti kebijakan yang berlangsung tahun ini tidak berlangsung di tahun selanjutnya.

"Jadi kebijakan pembebasan PBB untuk rumah-rumah dengan NJOP Rp 1 miliar ke bawah itu berjalan 2019 dan selalu peraturannya dibuat tiap tahun. Jadi tiap tahun selalu ada pembebasan, tapi kalau dibuat 19 bukan berarti 20 akan nggak ada, dan kita rencana terus," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Anies memaparkan pada tahun ini berencana membebaskan PBB untuk pensiunan guru. Bukan hanya itu, dia juga berencana memberikan pembebasan untuk orang-orang yang berjasa pada Tanah Air.

"Mulai tahun ini, semua guru bebas PBB di Jakarta. Kemudian, termasuk pensiunan guru, jadi yang di bawah Rp 1 miliar itu malah ditambah sekarang," ujarnya.

"Kalau dulu hanya di bawah Rp 1 miliar, kalau sekarang semua guru bebas PBB semua veteran, kemudian purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, lalu para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional kemudian juga penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden semua akan mendapatkan pembebasan PBB," jelasnya.

Dengan begitu, Anies menegaskan, PBB gratis bukan dihapus, melainkan akan dikembangkan ke depannya.

"Jadi bukan mau dihapuskan, malah ditambah," ujar Anies.

Sebagai diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru saja merivisi kebijakan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Pada Pasal 4A aturan tersebut berbunyi pembebasan PBB berlaku sampai 31 Desember 2019.

"Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019," bunyi pasal 4A. (hns/hns)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner