KPK Bakal Jerat Novanto dengan Pasal Pencucian Uang - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Kamis, 07 Juni 2018

KPK Bakal Jerat Novanto dengan Pasal Pencucian Uang


DAILYSATUKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto dengan pasal pencucian uang. Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu sedang menjalani hukuman 15 tahun pidana penjara atas perkara korupsi proyek e-KTP.

Isyarat ini diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Istri Setnov, Deisty Astriani Tagor, pada, 31 Mei 2018 lalu yang berkaitan dengan penyelidikan baru e-KTP. Dikatakan Agus, pihaknya sedang membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto.
‎"Mungkin (pemeriksaan Deisty) untuk TPPU-nya (Setnov) mungkin. Saya perlu mendalami, kalau proposalnya baru kemarin kan saya ‎belum dapat laporan, ya kan. Laporannya kan nanti baru setelah melakukan pemeriksaan, lalu ada ekspose," kata Agus usai memberikan sambutan dalam acara pembagian sembako kepada pegawai KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6).‎
Meski demikian, Agus belum dapat memastikan apakah penyelidikan baru kasus e-KTP terkait dengan pencucian uang Novanto atau bukan. Hal ini lantaran tak tertutup kemungkinan penyelidikan baru tersebut untuk tersangka baru e-KTP.
"Makanya saya ragu-ragu itu yang mana, apakah ada pengembangan tersangka baru atau TPPU, itu nanti (dilihat)," katanya.‎
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Novanto atas perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Tak hanya itu,
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dan mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.
Majelis Hakim menyatakan Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan e-KTP. Majelis Hakim menyatakan, Novanto terbukti memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto diyakini telah menerima uang USD 7,3 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner