Penyuap Bupati Kukar Divonis 3,5 Tahun Penjara - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Sabtu, 19 Mei 2018

Penyuap Bupati Kukar Divonis 3,5 Tahun Penjara


DAILYSATU-  Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan pidana penjara terhadap pengusaha Hery Susanto Gun alias Abun. Tak hanya itu, Majelis hakim juga menghukum Abun membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.


Hukuman itu dijatuhkan lantaran Abun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," kata ‎Ketua Majelis Hakim Sugianto saat membaca amar putusan terhadap Abun di Pengadilan Tipikor Jakarta‎, Jumat (18/5).
Majelis Hakim menyatakan, Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima telah memberikan suap sebesar Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Abun merupakan teman baik dari ayah Rita, (alm) Syaukani HM.
Pemberian suap itu dilakukan dalam dua tahap, yakni, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Perbuatan Abun dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor," kata Sugianto.‎
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Abun dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.‎
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Abun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur Sugianto.‎‎
Menanggapi putusan tersebut, ‎Abun menyatakan akan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.‎ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner