KPU: Parpol Baru Mungkin Bisa Kampanyekan Capres-Cawapres - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Sabtu, 26 Mei 2018

KPU: Parpol Baru Mungkin Bisa Kampanyekan Capres-Cawapres


DAILYSATU-  DPR dan Pemerintah telah menyepakati bahwa partai baru dilarang mengusulkan calon presiden (capres) dan (cawapres) wakil presiden pada Pilpres 2019. Hal ini sesuai dengan tafsir Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan pasanga capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai baru masih mempunyai peluang ikut mengampanyekan pasangan capres dan cawapres yang mereka dukung.
"Masih terbuka kemungkinan parpol baru ikut mengampanyekan pasangan capres dan cawapres," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowidi Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/5).
Parpol baru, kata Pramono, bisa menempatkan foto dan nomor pasangan capres-cawapres yang mereka dukung pada alat peraga kampanye dan bahan kampanye, seperti baliho, spanduk, termasuk di iklan kampanye. Hal ini dilakukan agar tercipta keadilan dan kesetaraan antara parpol peserta Pemilu 2019.
"Meskipun parpol baru tidak ikut mengusulkan, tetapi bisa jadi mereka bisa mendukung dalam kegiatan kampanye yang bisa diletakkan di alat peraga kampanye. Itu masih terbuka kemungkinannya," katanya.
Pramono menjelaskan KPU awalnya menginginkan semua parpol peserta Pemilu 2019 bisa mengusulkan pasangan capres-cawapres. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu mengamanatkan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak antara pileg dan pilpres. Namun, keinginan KPU terganjal Pasal 222 UU Pemilu yang dinilai sejumlah pihak multitafsir.
"Seharusnya jika pemilu dilakukan serentak, maka presidential threshold tidak diperlukan lagi. Jadi, KPU awalnya mendorong parpol baru boleh ikut mengusulkan capres-cawapres, meskipun tidak berkontribusi pada penambahan kursi atau suara. Usulan ini tidak mendapat dukungan dalam rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah," katanya.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan KPU tidak mau terlalu lama bersilang pendapat dengan pembuat UU soal larangan parpol baru mengajukan capres-cawapres.
"Kemungkinan, KPU akan mengikuti larangan tersebut, tetapi tetap berupaya agar parpol baru bisa mengampanyekan pasangan capres-cawapres," katanya.
2 KonsekuensiPada kesempatan itu, Pramono menyebutkan dua konsekuensi bagi parpol baru yang tidak bisa mengusulkan capres-cawapres. Pertama,logo, nomor urut, dan gambar parpol, tidak bisa dimasukkan dalam surat suara Pilpres 2019.
Kedua, parpol baru tidak bisa memberi sumbangan tak terbatas bagi pasangan capres-cawapres yang didukung. 
"Sumbangan dana kampanye yang diatur di UU Pemilu juga berasal dari partai-partai pengusungnya. Artinya, parpol baru tidak masuk kategori yang ini, yang jumlahnya tidak terbatas. Parpol-parpol baru ini bisa memberi sumbangan dana kampanye dalam kategori penyumbang yang ada batasnya, yakni maksimal Rp 25 miliar," katanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner