Perkara Abu Tours Dinyatakan Lengkap - DAILYSATU | PUSAT BERITA TERKINI & TERUPDATE

Breaking

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Jumat, 20 Juli 2018

Perkara Abu Tours Dinyatakan Lengkap


DAILYSATU-  Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang telah meneliti perkara kasus jemaah umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) menyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan.

"Semua syarat formil dan materilnya sudah dinyatakan lengkap (P-21), tinggal menunggu penyerahan tersangka saja dari penyidik Polda Sulsel," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Kamis (19/7).
Ia mengatakan perkara jemaah umrah yang tidak diberangkatkan oleh PT Abu Tours ini mendapat perhatian banyak pihak karena besarnya kerugian dalam kasus itu.
Dalam kasus tersebut, perkara dengan tersangka "Chief Executive Officer" (CEO) PT Abu Tours Hamzah Mamba (36) masih dalam penahanan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan yakni pasal 374 subsider 372 KUHP, Juncto pasal 55 ke (1) KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi.
Total kerugian para jemaah umrah yang jumlahnya sebanyak 96.601 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

test banner